Saturday 6 February 2016

Beasiswa dan Pajak

Melanjutkan pendidikan sampai dengan jenjang perguruan tinggi adalah cita-cita sebagian besar anak muda Indonesia. Kuliah di kota besar atau malah ke negeri nun jauh di sana pasti menjadi angan yang berusaha untuk dicapai. Tekad yang kuat, doa dan usaha yang sungguh-sungguh belum cukup tanpa dukungan dana yang memadai. Beasiswa menjadi pilihan untuk melancarkan cita-cita tersebut. Saat ini salah satu lembaga pemberi beasiswa yang ternama adalah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pada tahun 2015 jumlah awardee dari LPDP adalah sekitar 4.500 orang dengan pendaftar LPDP sebanyak 54.0001. Sejak 2010, LPDP mendapatkan tugas untuk mengelola dana fungsi pendidikan dalam APBN untuk dijadikan dana abadi yang digunakan sebagai beasiswa bagi anak negeri2.

beasiswa

Jadi apa hubungannya pajak dengan penerima beasiswa? Para penerima beasiswa terutama dari LPDP dan lembaga pemerintah lainnya pasti menyadari bahwa dana yang diterima setiap bulan dan digunakan untuk segala pembiayaan pendidikan adalah bersumber dari pajak yang dikumpulkan dan digunakan untuk pembangunan, dan salah satunya adalah untuk pendidikan. Namun apakah semua penerima beasiswa sudah mengetahui dan melaksanakan kewajiban perpajakannya?  Untuk itu marilah para penerima beasiswa mempelajari ketentuan perpajakan mereka.