Melanjutkan pendidikan sampai
dengan jenjang perguruan tinggi adalah cita-cita sebagian besar anak muda
Indonesia. Kuliah di kota besar atau malah ke negeri nun jauh di sana pasti menjadi
angan yang berusaha untuk dicapai. Tekad yang kuat, doa dan usaha yang
sungguh-sungguh belum cukup tanpa dukungan dana yang memadai. Beasiswa menjadi
pilihan untuk melancarkan cita-cita tersebut. Saat ini salah satu lembaga
pemberi beasiswa yang ternama adalah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pada
tahun 2015 jumlah awardee dari LPDP adalah
sekitar 4.500 orang dengan pendaftar LPDP sebanyak 54.0001. Sejak
2010, LPDP mendapatkan tugas untuk mengelola dana fungsi pendidikan dalam APBN
untuk dijadikan dana abadi yang digunakan sebagai beasiswa bagi anak negeri2.
beasiswa
Jadi apa hubungannya pajak dengan
penerima beasiswa? Para penerima beasiswa terutama dari LPDP dan lembaga
pemerintah lainnya pasti menyadari bahwa dana yang diterima setiap bulan dan
digunakan untuk segala pembiayaan pendidikan adalah bersumber dari pajak yang
dikumpulkan dan digunakan untuk pembangunan, dan salah satunya adalah untuk pendidikan.
Namun apakah semua penerima beasiswa sudah mengetahui dan melaksanakan kewajiban
perpajakannya? Untuk itu marilah para penerima
beasiswa mempelajari ketentuan perpajakan mereka.
Pajak penghasilan atas beasiswa
Setiap warga negara Indonesia
memiliki kewajiban untuk memenuhi setiap ketentuan perpajakan, termasuk
penerima beasiswa. Salah satu kewajiban tersebut adalah pajak
penghasilan. Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan pasal 4(1) disebutkan bahwa :
“Penghasilan adalah setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apa pun”
Jadi, beasiswa adalah termasuk penghasilan
yang di atur dalam undang- undang tersebut. Selanjutnya dalam undang- undang tersebut
dalam pasal 4(2) juga dijelaskan bahwa :
“beasiswa yang memenuhi
persyaratan tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan.”
Jadi dapat disimpulkan bahwa penghasilan berupa beasiswa tidak termasuk objek pajak penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak penghasilan.
Kewajiban perpajakan bagi penerima beasiswa
Beasiswa adalah bentuk
penghasilan yang yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Namun apakah
penerima beasiswa tidak memiliki kewajiban perpajakan lagi?
Kewajiban perpajakan
bagi penerima beasiswa
Penerima beasiswa dapat
dikategorikan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi
dua kategori : memiliki nomor NPWP dan tidak memiliki NPWP.
1. Memiliki NPWP
Bagi penerima beasiswa yang
memiliki NPWP, kewajiban yang harus dilaksanakan adalah melaporkan SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret. Dalam SPT tersebut dilaporkan
jumlah beasiswa yang diterima dalam bagian penghasilan bukan objek pajak. Demikian
pula tabungan yang menyimpan dana beasiswa dilaporkan sebagai harta yang
dimiliki. Pelaporan ini akan menjaga kontinuitas dan keseimbangan atas perkembangan
kepemilikan harta dan penghasilan yang diterima. Selain beasiswa, apabila pada
tahun tersebut yang bersangkutan juga menerima penghasilan lain, maka
penghasilan tersebut tetap dilaporkan sebagaimana biasanya.
2. Tidak memiliki NPWP
Bagi penerima beasiswa yang tidak
memiliki NPWP dapat dibedakan dalam dua kategori berdasarkan ada tidaknya penghasilan
lain yang diterima: memiliki penghasilan selain beasiswa dan tidak memiliki
penghasilan selain beasiwa.
a. Memiliki
penghasilan selain beasiswa
Bagi penerima
beasiswa yang memiliki penghasilan selain beasiswa, seperti hasil wirausaha,
pekerjaan part time ataupun pekerjaan
lainnya. Maka yang bersangkutan wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan
selanjutnya melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi paling lambat tanggal 31
Maret.
b. Tidak
memiliki penghasilan selain beasiswa
Bagi penerima
beasiswa yang saat ini tidak menerima penghasilan selain beasiswa maka baginya
dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Penerima beasiswa adalah pemuda-pemudi
yang memiliki kemampuan tinggi dan biasanya segera setelah menyelesaikan
pendidikan akan mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak. Pemberi kerja
di Indonesia wajib memotong PPh dari pegawainya, untuk itulah NPWP diperlukan.
Memiliki NPWP sejak saat ini menjadi penting untuk pelaporan penghasilan
termasuk dari beasiswa dan di masa datang ketika sudah mendapatkan pekerjaan.
Meskipun beasiswa adalah termasuk dalam penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, penerima beasiswa masih memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan kriteria masing-masing.
Penerima beasiswa sebagai agen perubahan
Para penerima beasiswa adalah
pemuda-pemudi Indonesia pilihan yang menjadi harapan bagi masa
depan Indonesia. Mereka adalah tumpuan dan pemimpin masa depan bagi bangsa
Indonesia. Untuk itulah mereka berkewajiban untuk menjadi teladan bagi warga negara
Indonesia yang lain dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Penerima beasiswa memiliki
tanggung jawab yang besar karena sudah diberikan amanah oleh rakyat Indonesia untuk
menggunakan uang pajak sehingga berkesempatan untuk mendapatkan pendidikan dan
ilmu yang tinggi.
Pajak dan
beasiswa
Salah satu tugas penerima
beasiswa adalah untuk melakukan perubahan untuk Indonesia, bagian dari
perubahan itu adalah perubahan di bidang perpajakan dengan memberikan contoh
ketaatan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bagi lingkungan keluarga, pertemanan,
maupun pekerjaan. Melaksanakan kewajiban perpajakan adalah kampanye positif dan
berkelanjutan untuk mendukung kesinambungan pembangunan Indonesia yang tentu
saja disokong oleh pajak. Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan memberikan
perubahan bagi negeri? Ayo lakukan perubahan itu dengan sebuah langkah kecil,
melaksanakan kewajiban perpajakan kita. Demi Indonesia yang lebih baik.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja
#pajakmenulis #menulispajak
Manchester, Februari 2016
Sumber :
Istilah :
NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak
SPT : Surat Pemberitahuan
LPDP : Lembaga Pengelola Dana
Pendidikan
PPh : Pajak Penghasilan
No comments:
Post a Comment