Saturday 6 February 2016

Beasiswa dan Pajak

Melanjutkan pendidikan sampai dengan jenjang perguruan tinggi adalah cita-cita sebagian besar anak muda Indonesia. Kuliah di kota besar atau malah ke negeri nun jauh di sana pasti menjadi angan yang berusaha untuk dicapai. Tekad yang kuat, doa dan usaha yang sungguh-sungguh belum cukup tanpa dukungan dana yang memadai. Beasiswa menjadi pilihan untuk melancarkan cita-cita tersebut. Saat ini salah satu lembaga pemberi beasiswa yang ternama adalah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pada tahun 2015 jumlah awardee dari LPDP adalah sekitar 4.500 orang dengan pendaftar LPDP sebanyak 54.0001. Sejak 2010, LPDP mendapatkan tugas untuk mengelola dana fungsi pendidikan dalam APBN untuk dijadikan dana abadi yang digunakan sebagai beasiswa bagi anak negeri2.

beasiswa

Jadi apa hubungannya pajak dengan penerima beasiswa? Para penerima beasiswa terutama dari LPDP dan lembaga pemerintah lainnya pasti menyadari bahwa dana yang diterima setiap bulan dan digunakan untuk segala pembiayaan pendidikan adalah bersumber dari pajak yang dikumpulkan dan digunakan untuk pembangunan, dan salah satunya adalah untuk pendidikan. Namun apakah semua penerima beasiswa sudah mengetahui dan melaksanakan kewajiban perpajakannya?  Untuk itu marilah para penerima beasiswa mempelajari ketentuan perpajakan mereka.


Pajak penghasilan atas beasiswa
Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi setiap ketentuan perpajakan, termasuk penerima beasiswa. Salah satu kewajiban tersebut adalah pajak penghasilan. Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan pasal 4(1) disebutkan bahwa :

Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Jadi, beasiswa adalah termasuk penghasilan yang di atur dalam undang- undang tersebut. Selanjutnya dalam undang- undang tersebut dalam pasal 4(2) juga dijelaskan bahwa :

beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan.”

Jadi dapat disimpulkan bahwa penghasilan berupa beasiswa tidak termasuk objek pajak penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak penghasilan.

Kewajiban perpajakan bagi penerima beasiswa
Beasiswa adalah bentuk penghasilan yang yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Namun apakah penerima beasiswa tidak memiliki kewajiban perpajakan lagi?

Kewajiban perpajakan bagi penerima beasiswa

Penerima beasiswa dapat dikategorikan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi dua kategori : memiliki nomor NPWP dan tidak memiliki NPWP.

1. Memiliki NPWP
Bagi penerima beasiswa yang memiliki NPWP, kewajiban yang harus dilaksanakan adalah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret. Dalam SPT tersebut dilaporkan jumlah beasiswa yang diterima dalam bagian penghasilan bukan objek pajak. Demikian pula tabungan yang menyimpan dana beasiswa dilaporkan sebagai harta yang dimiliki. Pelaporan ini akan menjaga kontinuitas dan keseimbangan atas perkembangan kepemilikan harta dan penghasilan yang diterima. Selain beasiswa, apabila pada tahun tersebut yang bersangkutan juga menerima penghasilan lain, maka penghasilan tersebut tetap dilaporkan sebagaimana biasanya.

2. Tidak memiliki NPWP
Bagi penerima beasiswa yang tidak memiliki NPWP dapat dibedakan dalam dua kategori berdasarkan ada tidaknya penghasilan lain yang diterima: memiliki penghasilan selain beasiswa dan tidak memiliki penghasilan selain beasiwa.

a. Memiliki penghasilan selain beasiswa
Bagi penerima beasiswa yang memiliki penghasilan selain beasiswa, seperti hasil wirausaha, pekerjaan part time ataupun pekerjaan lainnya. Maka yang bersangkutan wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan selanjutnya melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret.

b. Tidak memiliki penghasilan selain beasiswa
Bagi penerima beasiswa yang saat ini tidak menerima penghasilan selain beasiswa maka baginya dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Penerima beasiswa adalah pemuda-pemudi yang memiliki kemampuan tinggi dan biasanya segera setelah menyelesaikan pendidikan akan mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak. Pemberi kerja di Indonesia wajib memotong PPh dari pegawainya, untuk itulah NPWP diperlukan. Memiliki NPWP sejak saat ini menjadi penting untuk pelaporan penghasilan termasuk dari beasiswa dan di masa datang ketika sudah mendapatkan pekerjaan.

Meskipun beasiswa adalah termasuk dalam penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, penerima beasiswa masih memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan kriteria masing-masing.

Penerima beasiswa sebagai agen perubahan
Para penerima beasiswa adalah pemuda-pemudi Indonesia pilihan yang menjadi harapan bagi masa depan Indonesia. Mereka adalah tumpuan dan pemimpin masa depan bagi bangsa Indonesia. Untuk itulah mereka berkewajiban untuk menjadi teladan bagi warga negara Indonesia yang lain dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Penerima beasiswa memiliki tanggung jawab yang besar karena sudah diberikan amanah oleh rakyat Indonesia untuk menggunakan uang pajak sehingga berkesempatan untuk mendapatkan pendidikan dan ilmu yang tinggi.

Pajak dan beasiswa
Salah satu tugas penerima beasiswa adalah untuk melakukan perubahan untuk Indonesia, bagian dari perubahan itu adalah perubahan di bidang perpajakan dengan memberikan contoh ketaatan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bagi lingkungan keluarga, pertemanan, maupun pekerjaan. Melaksanakan kewajiban perpajakan adalah kampanye positif dan berkelanjutan untuk mendukung kesinambungan pembangunan Indonesia yang tentu saja disokong oleh pajak. Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan memberikan perubahan bagi negeri? Ayo lakukan perubahan itu dengan sebuah langkah kecil, melaksanakan kewajiban perpajakan kita. Demi Indonesia yang lebih baik.  

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja

#pajakmenulis #menulispajak

Manchester, Februari 2016

Sumber :

Istilah :
NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak
SPT : Surat Pemberitahuan
LPDP : Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
PPh : Pajak Penghasilan

No comments: