Melanjutkan pendidikan sampai
dengan jenjang perguruan tinggi adalah cita-cita sebagian besar anak muda
Indonesia. Kuliah di kota besar atau malah ke negeri nun jauh di sana pasti menjadi
angan yang berusaha untuk dicapai. Tekad yang kuat, doa dan usaha yang
sungguh-sungguh belum cukup tanpa dukungan dana yang memadai. Beasiswa menjadi
pilihan untuk melancarkan cita-cita tersebut. Saat ini salah satu lembaga
pemberi beasiswa yang ternama adalah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pada
tahun 2015 jumlah awardee dari LPDP adalah
sekitar 4.500 orang dengan pendaftar LPDP sebanyak 54.0001. Sejak
2010, LPDP mendapatkan tugas untuk mengelola dana fungsi pendidikan dalam APBN
untuk dijadikan dana abadi yang digunakan sebagai beasiswa bagi anak negeri2.
beasiswa
Jadi apa hubungannya pajak dengan
penerima beasiswa? Para penerima beasiswa terutama dari LPDP dan lembaga
pemerintah lainnya pasti menyadari bahwa dana yang diterima setiap bulan dan
digunakan untuk segala pembiayaan pendidikan adalah bersumber dari pajak yang
dikumpulkan dan digunakan untuk pembangunan, dan salah satunya adalah untuk pendidikan.
Namun apakah semua penerima beasiswa sudah mengetahui dan melaksanakan kewajiban
perpajakannya? Untuk itu marilah para penerima
beasiswa mempelajari ketentuan perpajakan mereka.